Selasa, 09 Februari 2010

COLREG aturan 5,6,7,8
Peraturan pencegahan tubrukan dilaut aturan 5,6,7,8

Aturan 5

Pengamatan (Look Out)
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa setiap perwira jaga harus melaksanakan pengawasan atas semua hal-hal yang sedang terjadi,yang belum terjadi dan yang akan terjadi baik itu hal yang bersifat membahayakan keselamatan kapal maupun tidak membahayakan keselamatan kapal.
Di aturan ini mengharuskan setiap perwira jaga (watchkeeper) harus mendapat penglihatan atau pemantauan secara maksimal atas kapalnya.pemantauannya meliputi 3600 atas kapal yang menjadi tanggung jawabnya.dan tidak terhalang penglihatannya oleh apapun yang mengurangi pengamatan atau pemantauan.
Dan setiap perwira jaga harus sigap akan hal yang terjadi.jadi diharuskan bagi seorang perwira jaga harus baik dalam penglihatan dan pendengaran(goodseaman).

 


Aturan 6
Kecepatan aman (Safe Speed)
Dalam aturan ini dijelaskan tentang penanganan kecepatan untuk menghindari tubrukan yang tercantum dalam aturan 7 dan 8.yakni kecepatan aman perlu di pakai agar dapat menghindari tubrukan di laut,kecepatan aman dimaksudkan agar sebelum situasi berbahaya, kapal dapat menghindari tubrukan dengan memperlambat kecepatan dan mungkin juga kapal menghentikan mesin untuk mengurangi bahaya tubrukan.
Aturan ini di peruntukan untuk semua jenis kapal termasuk kapal perang dan kapal tanpa berat benaman serta pesawat WIG (Wing In Ground








Aturan 7
Pencegahan tubrukan (Risk Of Collission)
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pencegahan turukan dapat dilakukan dengan 2 cara yakni dengan mengurangi kecepatan ataupun dengan merubah haluan kita terhadap kapal lain.dengan begitu tubrukan dapat di cegah.
Misalkan dalam kondisi bersilangan hal yang dapat kita lakukan untuk menghindari tubrukan adalah dengan cara membaring kapal yang berada di dekat kita apabila baring kita konstant maka akn terjadi tubrukan dengan begitu kita dapat menentukan tindakan apa yang harus di putuskan untuk menghindari tubrukan ataukah dengan mengurangi kecepatan atau pula dengan merubah haluan kita terhadap kapal lain. Sesuai dengan prinsip good seaman. Untuk lebih jelasnya bisa link ke alamat http://www.sailtrain.co.uk/Irpcs/rule7d.htm










Aturan 8
Tindakan dalam mencegah tubrukan (Action To Aviod A Collision)
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kapal yang ingin menhindari tubrukan harus berkomunikasi antara kapal yang satu dengan yang lainnya.agar dapat menghindari tubrukan.ada beberapa cara dalam memberikan infirmasi atau komunikasi terhadap kapal lain yakni isyarat bunyi ataupun isyarat visual.
Contoh kasus :
Sebuah kapal yang berlayar bersilangan dengan kapal lain pada siang hari.yakni kapal yang melihat lambung kapal sebelah kiri kapal lain harus merubah haluan ke kanan dengan jelas agar tidak terjadi keraguan pada kapal yang berada di dekat kita, sangat tidak di perbolehkan untuk kapal tersebut merubah haluan kekiri sebab jika hal itu dilakukan maka akan terjadi situasi meruncing yang akan mengakibatkan tubrukan.
Sedangkan kapal yang melihat lambung kanan kapal lain harus mempertahankan haluannya, agar jelas perbedaanya pada radar dan pastinya untuk menghindari sebuah tubrukan
Jadi inti dari aturan 8 adalah sebuah komunikasi antar kapal yang harus dilakukan agar dapat menghindari sebuah tubrukan.untuk lebih jelasnya dapat mengunjungi link http://www.sailtrain.co.uk/Irpcs/rule8d.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tolong berikan komentar atau masukan anda sebagai pelengkap artikel ini, terimakasih atas komentar dan saran anda