Selasa, 09 Februari 2010

COLREG aturan 5,6,7,8
Peraturan pencegahan tubrukan dilaut aturan 5,6,7,8

Aturan 5

Pengamatan (Look Out)
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa setiap perwira jaga harus melaksanakan pengawasan atas semua hal-hal yang sedang terjadi,yang belum terjadi dan yang akan terjadi baik itu hal yang bersifat membahayakan keselamatan kapal maupun tidak membahayakan keselamatan kapal.
Di aturan ini mengharuskan setiap perwira jaga (watchkeeper) harus mendapat penglihatan atau pemantauan secara maksimal atas kapalnya.pemantauannya meliputi 3600 atas kapal yang menjadi tanggung jawabnya.dan tidak terhalang penglihatannya oleh apapun yang mengurangi pengamatan atau pemantauan.
Dan setiap perwira jaga harus sigap akan hal yang terjadi.jadi diharuskan bagi seorang perwira jaga harus baik dalam penglihatan dan pendengaran(goodseaman).

 


Aturan 6
Kecepatan aman (Safe Speed)
Dalam aturan ini dijelaskan tentang penanganan kecepatan untuk menghindari tubrukan yang tercantum dalam aturan 7 dan 8.yakni kecepatan aman perlu di pakai agar dapat menghindari tubrukan di laut,kecepatan aman dimaksudkan agar sebelum situasi berbahaya, kapal dapat menghindari tubrukan dengan memperlambat kecepatan dan mungkin juga kapal menghentikan mesin untuk mengurangi bahaya tubrukan.
Aturan ini di peruntukan untuk semua jenis kapal termasuk kapal perang dan kapal tanpa berat benaman serta pesawat WIG (Wing In Ground








Aturan 7
Pencegahan tubrukan (Risk Of Collission)
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pencegahan turukan dapat dilakukan dengan 2 cara yakni dengan mengurangi kecepatan ataupun dengan merubah haluan kita terhadap kapal lain.dengan begitu tubrukan dapat di cegah.
Misalkan dalam kondisi bersilangan hal yang dapat kita lakukan untuk menghindari tubrukan adalah dengan cara membaring kapal yang berada di dekat kita apabila baring kita konstant maka akn terjadi tubrukan dengan begitu kita dapat menentukan tindakan apa yang harus di putuskan untuk menghindari tubrukan ataukah dengan mengurangi kecepatan atau pula dengan merubah haluan kita terhadap kapal lain. Sesuai dengan prinsip good seaman. Untuk lebih jelasnya bisa link ke alamat http://www.sailtrain.co.uk/Irpcs/rule7d.htm










Aturan 8
Tindakan dalam mencegah tubrukan (Action To Aviod A Collision)
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kapal yang ingin menhindari tubrukan harus berkomunikasi antara kapal yang satu dengan yang lainnya.agar dapat menghindari tubrukan.ada beberapa cara dalam memberikan infirmasi atau komunikasi terhadap kapal lain yakni isyarat bunyi ataupun isyarat visual.
Contoh kasus :
Sebuah kapal yang berlayar bersilangan dengan kapal lain pada siang hari.yakni kapal yang melihat lambung kapal sebelah kiri kapal lain harus merubah haluan ke kanan dengan jelas agar tidak terjadi keraguan pada kapal yang berada di dekat kita, sangat tidak di perbolehkan untuk kapal tersebut merubah haluan kekiri sebab jika hal itu dilakukan maka akan terjadi situasi meruncing yang akan mengakibatkan tubrukan.
Sedangkan kapal yang melihat lambung kanan kapal lain harus mempertahankan haluannya, agar jelas perbedaanya pada radar dan pastinya untuk menghindari sebuah tubrukan
Jadi inti dari aturan 8 adalah sebuah komunikasi antar kapal yang harus dilakukan agar dapat menghindari sebuah tubrukan.untuk lebih jelasnya dapat mengunjungi link http://www.sailtrain.co.uk/Irpcs/rule8d.htm

Emergency List


COLLISION

Action to be carried out :
   Sound the general emergency alarm
   Manoeuvre the ship so as to minimize effect of collision  
   Close watertight door and automatic fire doors
   Switch on deck lighting at night
   Switch channel VHF to channel 16, and if appropriate, to channel 13
   Muster passengers, if carried, at emergency stations
   Make ship’s position available to radio room /GMDSS station, satellite terminal and another automatic distress transmitters and update as necessary
   Sound bilges and tank after collision
   Check for fire/damage
   Offer assistance to another ship
   Broadcast DISTRESS ALERT and massage if the ship is in grave and imminent danger and immediate assistance to required, otherwise broadcast and URGENCY massage to ships and vicinity        

Another action :
    
    
    
 
MAIN ENGINE OR STEERING FAILURE

Action to be carried out :
   Inform master
   Prepare for anchoring if in shallow water
   Exhibit ‘not under command’ shapes/lights
   Commence sound signaling
   Broadcast urgency to ship in vicinity, if appropriate

In case of a steering failure :
   Inform engine room
   Engage emergency steering
   Take way off the ship
   Prepare engine for manoeuvring  

Another action :
    
    
    

STRANDING OR GROUNDING

Action to be carried out :
   Stop engines
   Sound the general emergency alarm
   Close watertight door and automatic if fitted
   Maintain a VHF watch on channel 16 and, and if appropriate, on channel 13
   Exhibit light/shapes and make appropriated sound signals 
   Switch on deck lighting at night
   Check hull for damage
   Sound bilge and tanks
   Visually compartments, where possible
   Sound around ship
   Determine which way deep water lies
   Determined natural seabed
   Obtain information on local currents and tides, particularly details of the rise and fall the tide
   Reduce the drought of the ship
   Make ship’s position available to radio room /GMDSS station, satellite terminal and another automatic distress transmitters and update as necessary
   Broadcast DISTRESS ALERT and massage if the ship is in grave and imminent danger and immediate assistance to required, otherwise broadcast and URGENCY massage to ships and vicinity       

Another action :
    
    
    



Senin, 01 Februari 2010